PARADAPOS.COM - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya digelar di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026. Perkara dengan nomor registrasi 11-PKE-DKPP/VII/2026 ini menyangkut tata kelola administrasi dokumen pencalonan Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. Sidang tersebut hanya dihadiri oleh empat dari lima anggota DKPP, tanpa kehadiran Tio Aliansyah yang tengah menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter.
Empat Anggota DKPP Pimpin Sidang
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, majelis pemeriksa untuk perkara ini hanya terdiri dari empat orang. Ketua DKPP Heddy Lugito bertindak selaku Ketua Majelis Pemeriksa. Ia didampingi tiga anggota majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Satu kursi di meja majelis terlihat kosong. Anggota DKPP lainnya, Tio Aliansyah, tidak mengikuti persidangan. Dalam kesempatan tersebut, majelis tidak menyampaikan secara gamblang alasan ketidakhadiran Tio.
Kronologi dan Pihak yang Hadir
Pengadu dalam perkara ini, Bonatua Silalahi, datang langsung ke persidangan. Ia didampingi oleh dua kuasa hukum, Muhammad Joni dan Muhammad Faisal Lubis. Untuk memperkuat dalil aduannya, pengadu juga menghadirkan seorang saksi, Michael Sinaga, yang berprofesi sebagai wartawan media Sentana.
Di sisi lain, pihak teradu adalah enam pimpinan KPU RI. Mereka terdiri dari Ketua KPU Mochammad Afifuddin serta lima anggota KPU, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Suasana ruang sidang tampak penuh. Sidang tersebut juga dihadiri oleh pihak terkait, yakni Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama empat anggotanya: Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn JH Malonda. Tak hanya itu, perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) juga tampak hadir mengikuti jalannya persidangan.
Pokok Aduan Dibacakan
Setelah seluruh pihak memperkenalkan diri, Ketua Majelis Pemeriksa, Heddy Lugito, langsung membuka agenda utama persidangan.
"Selanjutnya saya persilakan pengadu untuk membacakan pokok-pokok aduannya," ujar Heddy Lugito.
Dalam kesempatan itu, Heddy tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai absennya Tio Aliansyah dari majelis pemeriksa.
Sorotan Terhadap Tio Aliansyah
Tio Aliansyah diketahui tengah menjadi sorotan publik. Namanya disebut-sebut dalam dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan helikopter yang melibatkan Anggota KPU RI Parsadaan Harahap. Tio ikut serta dalam penerbangan tersebut. Menurut keterangan DKPP, ia telah dimintai klarifikasi sebagai pihak terperiksa dalam proses yang dilakukan secara tertutup.
Sebelumnya, anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki mekanisme penonaktifan anggota yang sedang menghadapi proses dugaan pelanggaran etik. Meskipun demikian, sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mendesak agar Tio Aliansyah dinonaktifkan sementara dari jabatannya selama proses pemeriksaan etik berlangsung.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Prabowo Sebut Kondisi Negara Sudah Rusak Parah, Singgung Salah Urus Sejak Era 1990-an
Gibran Duduk Sejajar Menteri di Sidang Kabinet, Warganet Berspekulasi soal Sinyal Politik
Gibran Duduk di Barisan Menteri Saat Rapat Kabinet, Publik Berspekulasi
Jokowi Kumpulkan Delapan Teman Kuliah Jelang Sidang, Kubu Roy Suryo Kritik Potensi Pengkondisian Saksi