PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada Ahad, 25 Juli 2026. Dalam surat setebal beberapa halaman itu, ia mengkritik tata kelola pemerintahan dan secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Kritik ini dipicu oleh posisi duduk Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dinilai tidak sejajar dengan Presiden, melainkan setara dengan para Menteri Koordinator.
Kekhawatiran akan Informasi yang Tersaring
Surat terbuka tersebut diawali dengan sebuah peringatan. Denny menekankan pentingnya Presiden memperoleh informasi yang utuh dan tidak melalui proses penyaringan oleh lingkungan Istana. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi membuat kepala negara menerima data yang telah dimanipulasi, yang pada akhirnya bisa melahirkan kebijakan yang keliru.
“Salah satu masalah menjadi Presiden adalah, tidak semua informasi bisa sampai apa adanya. Sensor informasi itu yang berbahaya,” tulis Denny dalam suratnya.
Posisi Duduk yang Bermakna Konstitusional
Sorotan utama Denny tertuju pada momen Sidang Kabinet Paripurna. Ia melihat pengaturan tempat duduk Wakil Presiden Gibran yang tidak sejajar dengan Presiden Prabowo, melainkan berada di posisi yang sama dengan para Menteri Koordinator, bukanlah sekadar masalah teknis protokoler.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jelas Denny, Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan lembaga kepresidenan. Oleh karena itu, dalam acara resmi kenegaraan, keduanya semestinya ditempatkan sejajar sesuai aturan protokoler yang berlaku.
“Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara,” ujarnya.
Namun, ia juga membuka kemungkinan lain. Jika penempatan posisi tersebut merupakan pesan politik yang sengaja disampaikan Presiden, maka hal itu memiliki makna yang berbeda. Dari sinilah ia kemudian melontarkan pernyataan yang lebih tegas.
“Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju,” tulis Denny.
Mengungkit Kontroversi Pilpres 2024
Dalam suratnya, Denny kembali mengungkit proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menilai proses tersebut tidak lepas dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut pandangannya, terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan Wakil Presiden.
Alasan-alasan tersebut, menurut Denny, mencakup dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Meski demikian, ia tidak menguraikan lebih lanjut dasar-dasar tersebut dalam surat kali ini dan berjanji akan menjelaskannya pada kesempatan berikutnya.
Mekanisme Kekosongan Jabatan
Denny juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR. Proses pemilihan harus dilakukan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak jabatan tersebut kosong.
Surat terbuka itu ditutup dengan harapan agar Presiden Prabowo terus membuka ruang terhadap kritik dan masukan demi kepentingan bangsa. Denny juga menyatakan akan kembali menyampaikan pandangannya terkait isu konstitusi dan pemberantasan korupsi melalui surat-surat berikutnya.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus
Menteri Keuangan dan Dirut Agrinas Saling Lempar Bola soal Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Rp1,8 Triliun
Surya Paloh: Jangan Harapkan Generasi Senior, Masa Depan Ada di Tangan Anak Muda
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan