Gibran Berpotensi Dimakzulkan, MK Disebut Jadi Kunci Penentu

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:50 WIB
Gibran Berpotensi Dimakzulkan, MK Disebut Jadi Kunci Penentu

PARADAPOS.COM - Isu politik puncak kekuasaan kembali menghangat. Nama Presiden Prabowo Subianto sempat menjadi objek pasar prediksi di platform Polymarket dengan tajuk “Prabowo Subianto out as President of Indonesia by…?”, memicu spekulasi di media sosial X mengenai kemungkinan berakhirnya masa jabatan lebih awal. Kini, perhatian publik bergeser pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan pembahasan yang lebih konkret: skema konstitusional pemakzulan yang disebut dapat ditempuh melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai MK akan menjadi lembaga kunci dalam menentukan nasib pemakzulan Gibran. Menurutnya, DPR dapat menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar untuk menilai dugaan pelanggaran konstitusi terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Putusan MK tersebut mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, tetapi memberikan pengecualian bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan itu memungkinkan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun maju sebagai cawapres karena menjabat Wali Kota Surakarta.

Langkah Awal di DPR dan Peran Hak Angket

Menurut Hersubeno, langkah awal yang dapat ditempuh DPR adalah menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Melalui mekanisme itu, DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan. Ia menegaskan bahwa banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi dalam proses tersebut.

“DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi,” ujar Hersubeno dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, untuk mengesahkan pendapat DPR mengenai pemakzulan diperlukan kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika syarat itu terpenuhi, usulan resmi dapat dikirim ke MK untuk diperiksa.

Dilema Mahkamah Konstitusi

Di titik inilah, menurut Hersubeno, MK menghadapi dilema besar. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat. Skenario pertama adalah MK menolak usulan DPR dengan pendekatan doktrinal. Dalam skema ini, MK berpegang pada asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar.

“MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya, Putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi. Karena itu pemakzulan ditolak karena masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR,” kata Hersubeno.

Skenario kedua adalah MK mengabulkan usulan DPR dengan pendekatan yang disebut progresif atau politis, terutama jika terjadi perubahan komposisi hakim seiring pergantian kekuasaan. Ia mencontohkan, hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan. Dalam kondisi demikian, MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif.

“Karena hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif,” ujarnya.

Tahap Akhir di MPR

Jika MK memutus bahwa Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, maka syarat hukum untuk pemakzulan dinilai terpenuhi. Tahap berikutnya akan berpindah ke MPR, yang menurut Hersubeno menjadi arena politik murni karena aspek hukumnya telah diputus oleh MK. Di sinilah keputusan akhir berada di tangan para wakil rakyat, jauh dari ruang sidang mahkamah.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar