Eks Intelijen Sebut Ada Skenario Gibran Gantikan Prabowo bila Presiden Mundur

- Senin, 03 Agustus 2026 | 02:00 WIB
Eks Intelijen Sebut Ada Skenario Gibran Gantikan Prabowo bila Presiden Mundur

PARADAPOS.COM - Wacana pergantian presiden sebelum 2029 kembali mencuat. Analisis dari eks intelijen, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, menyebut adanya skenario yang memungkinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka naik takhta menggantikan Prabowo Subianto jika yang terakhir mengundurkan diri. Pernyataan ini disampaikan di kanal YouTube 2045 TV dan memicu diskusi publik, terlebih isu serupa juga sempat dilontarkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie pada awal 2024 lalu.

Gagasan tentang peralihan kekuasaan lebih cepat ini bukan tanpa dasar. Radjasa memaparkan bahwa pengunduran diri seorang presiden adalah skenario yang berbeda dengan proses pemakzulan. Menurutnya, tekanan publik yang masif atau kondisi kesehatan yang menurun bisa menjadi pemicu utama. Ia mencontohkan potensi gejolak politik yang mungkin terjadi, yang bisa berujung pada keputusan presiden untuk mundur demi stabilitas nasional.

Skenario Penggantian dan Dasar Konstitusi

Dalam penjelasannya, Radjasa menekankan bahwa mekanisme penggantian presiden oleh wakil presiden adalah konsekuensi logis dari kekosongan jabatan. Ia merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur hal tersebut. Ketentuan itu menyebutkan bahwa jika presiden berhenti, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka wakil presidenlah yang menggantikannya sampai habis masa jabatannya.

“Yang kita khawatirkan nanti ketika terjadi gonjang-ganjing mulai Agustus dan seterusnya, bisa saja Presiden mengundurkan diri karena desakan publik. Kalau itu terjadi, yang jadi Presiden ya Wakil Presiden,” ujar Radjasa dalam kesempatan tersebut.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti aspek kesehatan kepala negara. Radjasa mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi fisik Prabowo yang dinilainya tidak selalu prima. Hal ini, menurutnya, menjadi faktor lain yang perlu diwaspadai dan bisa mempercepat skenario pergantian tersebut.

“Sesungguhnya kondisi kesehatan Prabowo juga enggak baik-baik saja. Itu juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan,” katanya.

Ia pun kembali menegaskan perbedaan mendasar antara mundur dan dimakzulkan. Menurutnya, keduanya adalah dua hal yang berbeda secara hukum dan proses.

“Kalau Presiden mengundurkan diri itu beda dengan dimakzulkan. Itu dua hal yang berbeda,” ucapnya.

Isu Lama yang Kembali Mengemuka

Perbincangan mengenai masa kepemimpinan Prabowo yang singkat sebenarnya bukan hal baru. Pada awal 2024 lalu, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie sempat menggemparkan publik dengan pernyataannya. Ia mengaku mendengar langsung dari Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, tentang rencana pembagian masa kepemimpinan.

Menurut cerita yang didengarnya, jika Prabowo memenangkan Pilpres 2024, ia hanya akan memimpin selama dua tahun. Setelah itu, tongkat estafet kepemimpinan akan diserahkan kepada Gibran untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

“Saya tanya, Pak Prabowo nanti jadi presiden berapa lama? Saya mendapat cerita rencananya dua tahun, lalu tiga tahun berikutnya diikuti Gibran,” kata Connie saat itu.

Klaim tersebut, bagaimanapun, langsung mendapat bantahan tegas dari Rosan Roeslani. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan skenario seperti yang diklaim oleh Connie. Rosan bahkan mengembalikan narasi tersebut kepada Connie, dengan menyebut bahwa ide itu justru berasal dari pengamat militer tersebut.

“Pernyataan yang dua tahun itu bukan datang dari saya. Justru Bu Connie yang mengatakan, bagaimana kalau setelah dua tahun atau misalnya Pak Prabowo diracun. Saya langsung bilang, jangan bicara seperti itu, itu tidak pantas,” kata Rosan membantah.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun pihak Istana yang mengonfirmasi adanya rencana pengunduran diri. Semua narasi yang beredar di publik saat ini masih sebatas analisis dan klaim pribadi dari para narasumber yang berbicara di ruang publik.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar