PARADAPOS.COM - Perubahan konstitusi dari UUD 1945 menjadi UUD 2002 melalui empat kali amandemen dinilai menjadi akar persoalan dinamika politik yang carut-marut di Tanah Air. Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai perubahan tersebut membuka celah bagi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk bertindak absolut. Pernyataan ini disampaikannya dalam kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored dan dikutip pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam paparannya, Ichsanuddin mengawali dengan menjelaskan konsep functional regulation, yakni regulasi yang hanya bersifat fungsional. Menurutnya, persoalan yang dihadapi bangsa ini tidak hanya menyangkut aspek fungsional, tetapi juga struktural dan fundamental.
Akar Masalah di Pasal 6A Ayat 2 dan Pasal 4
Ichsanuddin menyoroti secara khusus Pasal 6A Ayat 2 UUD 2002 yang dinilainya menjadi fondasi bagi seorang presiden untuk menguasai seluruh partai politik. Ia menggambarkan bagaimana otoritas mengalir dari atas ke bawah berdasarkan fondasi yang dimiliki oleh pemimpin tersebut.
“Kita punya problem struktural, fundamental, fungsional. Struktural, ketika seseorang ada di atas, dia akan mengalirkan berbagai otoritas yang ke bawah berbasis pada fondasi yang dia punya. Fondasi apa yang dia punya? Fondasi yang dia punya adalah pasal 6A Ayat 2 (UUD 2002), Bahwa presiden itu akhirnya menguasai seluruh partai politik,” ujarnya.
Ia kemudian mengaitkan pasal tersebut dengan Pasal 4 UUD 2002 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan ini, lanjutnya, kerap dimaknai sebagai legitimasi bagi presiden untuk menjadi pemimpin tertinggi pemerintahan.
Dampak: Dari Komersialisasi hingga Kriminalisasi
Konsekuensi dari kombinasi kedua pasal tersebut, menurut Ichsanuddin, melahirkan sikap yang ia sebut sebagai “I am the law, I am the king”. Kondisi ini kemudian membuka peluang bagi presiden untuk melakukan tiga hal: komersialisasi, politisasi, dan kriminalisasi.
“Apa dampak dari pasal 6A Ayat 2 dan pasal 4 Undang-undang Dasar 2002? Dampaknya adalah (presiden) I am the law, I am the king,” tegasnya.
“Maka presiden bisa melakukan 3 hal. Dia bisa melakukan yang disebut dengan komersialisasi. Dia bisa melakukan politisasi. Dia bisa melakukan kriminalisasi,” tambahnya.
Ia mencontohkan praktik tersebut telah terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo, dan berlanjut pada masa pemerintahan Prabowo Subianto saat ini. Menurutnya, fenomena ini bukan semata-mata karena individu pemimpinnya, melainkan karena sistem yang memang menyediakan ruang untuk itu.
“Itu karena sebenarnya sistemnya menyediakan diri. Sistemnya menghampar jalan terbentang untuk anda melakukan itu. Makanya dibikin lagi dengan regulasi. Undang-undang KPK-nya begitu, Undang-undang pemilunya begitu, Undang-undang bisnisnya begitu, Undang-undang pasar modalnya begitu, dibuka semua habis di situ,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pengamat: Karier Politik Jokowi Dinilai Tamat di 2029 Jika Gibran Tak Maju dan PSI Gagal ke Senayan
Desakan Pencopotan Kapolri Dinilai Manuver Pengganggu Stabilitas Pemerintahan
DPR Bantah Terima Surpres Calon Kapolri Baru dari Presiden Prabowo
Edy Mulyadi Pertanyakan Aktor di Balik Isu Kerusuhan Jakarta Agustus 2026, Pemprov dan Polda Pastikan Kondusif