PARADAPOS.COM - Ketegangan antara Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan PDI Perjuangan memasuki babak baru setelah polemik pernyataan "gerombolan sirkus" berujung pada somasi resmi. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, yang sebelumnya melaporkan Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kini justru menghadapi somasi dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP. Somasi bernomor 037/EX/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 itu menuntut Erwin mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka, dengan tenggat waktu 3x24 jam.
Di tengah hiruk-pikuk politik yang kerap melanda gedung parlemen, sengketa ini bermula dari sebuah interupsi dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2026. Apa yang semula merupakan teguran soal ketertiban ruang rapat, justru berkembang menjadi perseteruan panjang yang melibatkan kehormatan profesi wartawan dan anggota dewan.
Kronologi dan Isi Somasi
Dalam surat somasi yang diterima awak media pada Rabu, 5 Agustus 2026, Tim Bantuan Hukum PDIP menilai pernyataan Erwin yang mengklaim Deddy menyebut wartawan sebagai "gerombolan sirkus" merupakan atribusi yang keliru dan tidak pernah diucapkan kliennya. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kalimat tersebut adalah fitnah yang sengaja disebarkan melalui konferensi pers tanpa verifikasi terlebih dahulu.
"Kalimat yang pada intinya menyatakan bahwa wartawan seperti gerombolan sirkus adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang disebarkan secara sengaja melalui konferensi pers oleh Saudara tanpa memastikan terlebih dahulu kebenarannya," demikian bunyi surat yang beredar di kalangan jurnalis.
Selain menuntut klarifikasi dasar kewenangan Erwin berbicara atas nama KWP, somasi tersebut juga meminta pencabutan atribusi, permintaan maaf terbuka, penghapusan unggahan terkait, hingga pencabutan laporan yang telah diajukan ke MKD. Tim kuasa hukum menambahkan, "Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu tersebut Saudara tidak memberikan jawaban tertulis dan/atau tidak memenuhi tuntutan di atas, maka klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia."
Versi Kejadian yang Diperdebatkan
Menurut perspektif tim hukum PDIP, interupsi yang dilontarkan Deddy dalam rapat tersebut semata-mata bertujuan meminta pimpinan sidang menertibkan jalannya rapat. Saat itu, banyak orang yang bukan merupakan peserta rapat berdiri di ruang sidang, sehingga Deddy merasa perlu menegur.
Tim hukum menegaskan bahwa kalimat yang sebenarnya diucapkan Deddy adalah, "Izin pimpinan, saya minta tolong ini semua naik ke balkon, kayak sirkus kita, tolong ke atas semua." Pernyataan ini, menurut mereka, merujuk pada kondisi ruang rapat yang tidak tertib, bukan ditujukan kepada profesi wartawan.
Di sisi lain, polemik ini berawal dari penafsiran KWP yang merasa ucapan tersebut menghina profesi mereka. Setelah rapat usai, KWP menggelar konferensi pers dan melaporkan Deddy ke MKD pada 31 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah Deddy dinilai menolak permintaan maaf atas ucapannya tersebut.
Namun, Deddy dengan tegas membantah tuduhan itu. Ia berulang kali menegaskan bahwa ucapannya tidak pernah ditujukan untuk melecehkan profesi wartawan, melainkan hanya menggambarkan situasi ruang rapat yang kala itu terlihat kacau dan tidak teratur. Perbedaan interpretasi inilah yang kemudian memicu perang surat-menyurat hukum antara kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ungkap Temuan Baru: Indikasi Dua Joko Widodo dalam Polemik Ijazah
Pakar: Amandemen UUD 2002 Jadi Akar Masalah, Presiden Bisa Bertindak Absolut
Pengamat: Karier Politik Jokowi Dinilai Tamat di 2029 Jika Gibran Tak Maju dan PSI Gagal ke Senayan
Desakan Pencopotan Kapolri Dinilai Manuver Pengganggu Stabilitas Pemerintahan