paradapos.com - Terkait adanya calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis merangkap sebagai ASN P3K, telah dilakukan pencoretan calon pada Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Ciamis mengatakan, ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya caleg yang merangkap sebagai ASN P3K.
Baca Juga: Samsung Galaxy A25 5G, Resmi Indonesia RAM 8 GB Chipset Exynos 1280 Super Kencang dan Irit Daya!
“Kita sebagai Bawaslu langsung melakukan gerak cepat menelusuri mengkonfirmasi, dan ternyata P3K nya itu di Kemenag Kabupaten Ciamis,” ungkap Jajang.
Jajang menyebut, Kemenag Kabupaten Ciamis membenarkan adanya caleg bersangkutan tercatat sebagai ASN P3K di Kemenag dengan masa tugas terhitung mulai dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam.
“Setelah itu kami sampaikan bahwa caleg bersangkutan tercatat sebagai caleg yang telah ditetapkan dalam DCT,” ucapnya.
Artikel Terkait
Prabowo Beri Julukan Don Si Kancil ke Dasco & Pesan Legacy untuk Kader Gerindra
Roy Suryo Diperkirakan Lanjut ke Pengadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jusuf Kalla Buka Suara Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Kita Harus Terima Kenyataan
Roy Suryo Ditahan, Ijazah Jokowi Akan Diuji di Sidang: Fakta Terbaru