Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wapres, Denny Indrayana: Tahu Diri dan Tahu Malu

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Gibran Diminta Mundur dari Jabatan Wapres, Denny Indrayana: Tahu Diri dan Tahu Malu

PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, kembali melontarkan kritik tajam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam sebuah diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Selasa, 11 Agustus 2026, Denny menegaskan bahwa putusan tersebut masih menjadi skandal ketatanegaraan yang menyakitkan dan memaksa publik menerima pencalonan Gibran dengan cara membengkokkan aturan konstitusi. Ia juga menyoroti kapasitas Gibran yang dinilai belum matang untuk menjadi pemimpin nasional, serta mengingatkan potensi konflik kepentingan antara Prabowo Subianto dan keluarga Jokowi jika terjadi kekosongan jabatan presiden.

Skandal Ketatanegaraan yang Tak Kunjung Usai

Denny Indrayana membuka pernyataannya dengan nada tegas. Menurutnya, putusan MK yang mengabulkan syarat usia capres-cawapres tersebut bukanlah sekadar keputusan hukum biasa. Ia menyebutnya sebagai sebuah skandal ketatanegaraan yang menyakitkan karena secara langsung mengubah aturan main konstitusi demi kepentingan politik sesaat. "Putusan MK masih dianggap sebagai skandal ketatanegaraan yang menyakitkan. Karena dengan keputusan MK tersebut Gibran Rakabuming yang merupakan anak Jokowi bisa melenggang menjadi wakil presiden," ujar Denny di kanal Youtube Bambang Widjojanto, Selasa, 11 Agustus 2026. Lebih lanjut, pria yang juga dikenal sebagai akademisi hukum ini menyayangkan hilangnya nilai sakral dari konstitusi. Baginya, aturan dasar negara seharusnya dijunjung tinggi dan tidak boleh dikorbankan hanya untuk memuluskan langkah politik seseorang. "Kita dipaksa menerima calon wakil presiden dengan membengkok-bengkokkan aturan, dan itu aturan konstitusi. Dalam tataran ketatanegaraan itu harusnya punya nilai sakral yang harus dihormati," katanya.

Gibran dan Kalkulasi Politik Prabowo

Denny tidak hanya menyoroti aspek prosedural, tetapi juga menilik alasan di balik pencalonan Gibran. Ia menilai keputusan Prabowo Subianto memilih putra sulung Jokowi tersebut tidak lepas dari kalkulasi politik yang matang untuk memenangkan kontestasi. "Masuknya Gibran ini karena Prabowo menganggap Gibran itu golden ticket untuk kemenangan 2024. Bukan karena ingin mendapatkan dukungan Jokowi pribadi, tapi Jokowi sebagai presiden kala itu punya akses terhadap aparat kekuasaan dan anggaran," ungkapnya. Menurut pengamatannya, kondisi ini menjadi cermin pergeseran praktik demokrasi di Indonesia. Kontestasi politik saat ini, kata Denny, semakin diwarnai oleh pengaruh kekuatan uang dan dugaan praktik kecurangan yang sistematis. "Menangnya pemilu kita itu sekarang ada strateginya politik uang atau politik curang," ujarnya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah hal sepele. Ini adalah masalah bersama yang harus segera dikoreksi agar demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia bisa kembali ke rel yang benar. "Karena ini kepentingan sesaat, menurut saya harus diluruskan. Ini dosa kolektif bangsa yang sebaiknya kita koreksi segera kalau kita ingin Indonesia punya harapan," tegasnya.

Potensi Pecah Kongsi dan Konsekuensi Konstitusional

Dalam kesempatan tersebut, Denny juga mengingatkan adanya potensi persoalan konstitusional yang serius di masa mendatang. Ia menyoroti skenario apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden, di mana konstitusi mengatur bahwa Wakil Presiden-lah yang akan menggantikannya. Karena itu, Denny menilai potensi perbedaan kepentingan antara Prabowo dan Gibran maupun dengan keluarga Jokowi bukan sesuatu yang mustahil terjadi dalam perjalanan pemerintahan. "Jika posisi presiden terjadi kekosongan maka konstitusi kita mengatur bahwa wakil presiden yang naik. Jadi potensi pecah kongsi antara Prabowo dan Jokowi sebenarnya bukan hal yang tidak mungkin," katanya. Situasi ini, lanjutnya, menempatkan Gibran pada posisi yang memiliki konsekuensi konstitusional yang besar. Jika sesuatu terjadi pada Presiden Prabowo, maka Gibran-lah yang akan mengambil alih kepemimpinan negara.

Dua Opsi di Depan Mata

Pada akhirnya, Denny menyimpulkan bahwa persoalan ini bermuara pada dua pilihan. Jika Gibran tidak secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden, maka opsi lainnya adalah mendorongnya untuk mundur dari posisi tersebut. "Wakil presiden mundur karena dua hal: tahu diri dan tahu malu," pungkasnya.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar