paradapos.com - Badan Pengawas Pilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta merespon laporan salah satu Caleg Partai Buruh Dapil 2, Hendro Julianto ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pidana, pada Kamis (11/01/2024).
Bawaslu Kabupaten Purwakarta melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta Budi Hidayat mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan kajian terlebih dahulu terhadap apa yang dilaporkan.
"Pertama kita akan mengkaji terlebih dahulu mengenai laporannya, dan kemudian setelah itu kita akan menjadwalkan waktu memanggil bersangkutan untuk klarifikasi," ujar Budi Hidayat kepada media, Jumat (12/01/2023).
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Serahkan Bantuan Stunting dan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Bencana
Kata Budi, untuk penjadwalan kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu, mengingat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.
"Jadi, tetap kita lakukan koordinasi terlebih dahulu untuk waktu penjadwalannya," ucapnya.
Sementara Oknum Kepala Desa Karyamekar, Kecamatan Cibatu, N saat hendak dikonfirmasi media, yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Artikel Terkait
Gerakan WargaPeduliWarga Jilid 6 Bagikan 2.000 Paket Sembako di Jakarta & Medan
RTM Malaysia Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Ini Kata Pakar
PAN Rekrut Menkeu Purbaya, Strategi Magnet Pemilu 2029?
Roy Suryo Kritik Wapres Gibran Mancing di Hari Sumpah Pemuda, Sebut Biaya Besar