BULUKUMBA, paradapos.com -- Badan Pengawasl Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba, Sulsel, terus memproses dugaan praktik money politik salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dapil 2 Sulsel. Bahkan, kasus tersebut telah didorong ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan, pihaknya telah melakukan peroses penyelidikan dan penyidikan. Berkas perkaranya pun telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Berkas hasil penyidikan telah diserahkan kepada penuntut (Kejaksaan Negeri Bulukumba," ungkapnya.
Baca Juga: Bawaslu Bantaeng Temukan Kekurangan Ratusan Surat Suara DPD dan Capres
Wawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari temuan petugas pengawasan Kecamatan Bontotiro. Terduga pelaku berinisial, SR yang merupakan relawan salah satu caleg DPR RI dapil 2 Sulsel, tertangkap tangan membagikan amplop berisi uang senilai Rp 50 ribu kepada masyarakat saat kampanye di Kecamatan Bontotiro.
Artikel Terkait
Partai Golkar Terancam Jeblok di Pemilu 2024: Penyebab, Kritik Kader, dan Solusi
Megawati Perintahkan Kader PDIP Bantu Korban Bencana: Tugas Kemanusiaan Tanpa Pandang Bulu
Peran Dasco 2025: Jembatan Politik Megawati dan Abu Bakar Baasyir untuk Stabilitas Indonesia
Pencopotan Musa Rajekshah dari Golkar Sumut Dikritik, Dinilai Abaikan Bantuan Korban Banjir