HALLODESANEWS --- Berkat gerak cepat TIM TABUR (Tangkap Buronan) yang dipimpin langsung Adi Muliawan, SH., M.H, selaku Ketua Tim, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, tepat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Tersangka AT.
AT adalah tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah pada salah satu bank Plat Merah tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
Tersangka AT diamankan sekira pukul 15.30 Wib, dimana yang bersangkutan telah dilakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan diketahui keberadaannya di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.
Artikel Terkait
PSI Tolak Keras Budi Arie: Disebut Pengkhianat Jokowi, Gerindra Juga Menolak!
Gerindra Tolak Budi Arie Setiadi: 3 Alasan Utama dan Risiko Mudharatnya
Dokter Tifa Bongkar Kondisi Jokowi: Alergi Biasa atau Penyakit Serius yang Butuh Istirahat hingga 2027?
Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi, Beberkan Bukti Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan Nasional