SEMARAPURA, Radar Bali.id- Penyortiran dan pelipatan surat suara DPR RI, DPD, DPRD Bali, DPRD Kabupaten Klungkung telah rampung.
Tidak hanya terdapat surat suara rusak dan kurang, KPUD Klungkung juga menemukan adanya surat suara lebih, yakni pada jenis surat suara DPRD Bali.
“Kalau yang kurang akan dimintai kekurangannya ke KPU RI melalui App Silog, kalau yang lebih akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh Bawaslu dan petugas pengamanan (Polri),” ungkap Ketua KPUD Klungkung, I Ketut Sudiana, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Lho! Lakukan Pelipatan, KPU Kota Denpasar Terima Ribuan Surat Suara Rusak
Diungkapkannya, pelipatan surat suara DPR RI, DPD, DPRD Bali, DPRD Kabupaten Klungkung telah berlangsung mulai Senin (8/1/2024)-Sabtu (13/1/2024).
“Pelipatan sekaligus penyortiran surat suara DPR RI, DPD, DPRD Bali, DPRD Kabupaten Klungkung tuntas dalam kurun waktu delapan hari oleh sebanyak 130 petugas lipat surat suara,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyortiran surat suara DPR RI yang mestinya diterima sebesar 170.437 lebar, sebanyak 230 lebar surat suara dalam kondisi rusak. Dari 170.667 lebar surat suara DPD yang mestinya diterima, terjadi kekurangan hingga 400 lembar.
Artikel Terkait
Survei Kepuasan Publik: MBG Jadi Wajah & Capaian Terbaik Pemerintahan Prabowo
Dominasi Dasco di DPR RI: Analisis Jaringan Kabinda, Adidas, dan Dampaknya bagi Demokrasi
KSPI Tolak UMP 2026: Rencana Gugatan ke PTUN & Aksi Massa 29-30 Desember
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum