paradapos.com (Jakarta) - Untuk kesekian kalinya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bakal netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara.
Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Polres Banjarnegara Gelar Bazar Pasar Murah Bahan Pokok Penting, Ini Tujuannya
"Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral," ujar Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu (17/12/23).
Dibeberkan Kadiv Propam, mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya.
Terkait dengan menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie: Hanya 3 Pihak Ini yang Berwenang Batalkan Perpol 10/2025
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Tegaskan Komitmen Jaga Integritas
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan