KUPANG (eNBe Indonesia) - Pengamat politik yang juga Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang mengatakan keputusan Mahfud Md. mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam merupakan bentuk pertanggungjawaban moral politik di mata publik.
Di sisi yang lain, menurut Ahmad Atang, ini merupakan keputusan Mahfud Md. untuk membebaskan diri dari jeratan kekuasaan.
"Itu merupakan hak yang bersangkutan walaupun secara regulasi menteri hanya diberi hak cuti kampanye," kata Ahmad Atang di Kupang, terkait pengunduran diri Mahfud Md. dari pemerintahan Jokowi, dikutip Antara, Jumat (2/2).
Baca Juga: Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan Minta Pemerintah Dengarkan Pernyataan Petisi Sejumlah Kampus
Akan tetapi, lanjut dia, apa pun alasannya, langkah Mahfud Md. ini agak terlambat karena semestinya sejak awal penetapannya sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Ahmad Atang menilai kritik Mahfud Md. terhadap kekuasaan Presiden RI Joko Widodo dalam kapasitas sebagai cawapres justru tersandera oleh posisinya sebagai Menko Polhukam.
Oleh karena itu, dengan mundunya Mahfud dari jabatannya tidak memberikan nilai politik apa-apa bagi pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Bahkan, simpati publik cenderung dingin terhadap mundurnya Mahfud.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Kembali Pimpin Projo 2025-2030, Logo Jokowi Akan Dihapus
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik
Analisis Peluang Prabowo Subianto Menang Pilpres 2029: Petahana Tanpa Lawan?