PARADAPOS.COM - Tidak hanya PSI saja yang tidak melenggang ke senayan. Bahkan ada 9 partai politik (Parpol) yang tak lolos ke senayan, termasuk PPP.
Sebab, PPP hanya memperoleh suara 3,87 persen. Akan tetapi, PPP tidak tinggal diam dengan hasil tersebut. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi memastikan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK," ujar Achmad Baidowi, pria yang disapa Awiek itu, ke wartawan, Rabu (20/3/2024).
Lanjutnya menjelaskan, gugatan diajukan ke MK karena hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal partai.
Bahkan, Awiek menyebutkan, terdapat perbedaan ratusan ribu suara dari hasil rekapitulasi KPU dan data internal partai.
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas