PARADAPOS.COM -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu malam (23/3).
Jurubicara DPP PPP, Achmad Baidowi, mengkonfirmasi sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
“Hari ini kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu (23/3).
Awiek mengatakan, gugatan PHPU dilayangkan karena partai berlambang Kabah itu dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen 4 persen oleh KPU RI, padahal data internal menunjukan seharusnya lolos parlemen.
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap Prabowo Sepakat Rebut Kedaulatan dari Oligarki, Target Geng Solo
Strategi Politik Jokowi: Dukungan ke PSI Kaesang & Proyeksi Gibran di Pilpres 2029-2034
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim atau Kondisi Kesehatan?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno: Pertemuan Malam Hari di Kertanegara Diungkap