PARADAPOS.COM -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu malam (23/3).
Jurubicara DPP PPP, Achmad Baidowi, mengkonfirmasi sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
“Hari ini kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu (23/3).
Awiek mengatakan, gugatan PHPU dilayangkan karena partai berlambang Kabah itu dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen 4 persen oleh KPU RI, padahal data internal menunjukan seharusnya lolos parlemen.
Artikel Terkait
Kritik Rektor Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Radikal Atasi Ketidakadilan Kuota PTN
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar: Progres & Target Pemulihan
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Hanya Pidato
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Makna Politiknya