PARADAPOS.COM -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan gugatan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu malam (23/3).
Jurubicara DPP PPP, Achmad Baidowi, mengkonfirmasi sudah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
“Hari ini kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi kepada wartawan di Gedung MK, Sabtu (23/3).
Awiek mengatakan, gugatan PHPU dilayangkan karena partai berlambang Kabah itu dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen 4 persen oleh KPU RI, padahal data internal menunjukan seharusnya lolos parlemen.
Artikel Terkait
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar: Nilainya Tembus Rp200 Miliar?
Roy Suryo Investigasi Ijazah Gibran di UTS Sydney: Fakta & Kejanggalan Terungkap
Roy Suryo Klaim Fufufafa adalah Gibran: Fakta & Bantahan yang Menggemparkan
Projo Deklarasi Dukungan Penuh ke Prabowo-Gibran, Siapkan Capres 2029