PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari kelompok dan individu masyarakat, hingga Jumat (19/4). Total, MK sudah menerima 44 amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat.
“Ada 44 yang sudah kita terima hari ini,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Fajar memastikan setiap amicus curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab yang akan didalami majelis hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 amicus curiae saja.
“Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14,” ucap Fajar.
Fajar beralasan, 14 amicus curiae yang bisa menjadi pertimbangan hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim),” jelas dia.
Artikel Terkait
SBY Buka Suara Soal Kemampuan Meramal Masa Depan: Bukan Klenik, Tapi Futurology
Amien Rais Klaim Jokowi Tidak Punya Ijazah, Tanggapi 8 Tersangka Kasus Polda Metro
Hoaks! Tangkapan Layar WA Hasto PDIP Soal Soeharto Terbongkar Palsu
Dukungan Pemerintah Rp 57 Juta/Tahun untuk Keluarga 10 Pahlawan Nasional 2025, Termasuk Gus Dur & Soeharto