PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya kepada MK terkait putusan itu.
"Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi di Gorontalo, Senin (22/4).
Adapun, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Sidang akan digelar secara terbuka, yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus," ucap juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).
Pembacaan putusan sengketa Pilpres akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. MK akan memutuskan dua perkara yang sebelumnya diajukan oleh pemohon satu, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pemohon dua kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam satu majelis ya," ujar Fajar.
Fajar mengutarakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi kehadiran dari pihak pemohon, yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan hadir secara langsung ke dalam ruang persidangan. Sementara, pihak terkait dalam hal ini pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum mengonfirmasi.
Artikel Terkait
Syahganda Bongkar Fakta di Balik Julukan Politisi Jalanan Jokowi di Forum Bloomberg
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Global Bloomberg, Siap Berpidato Bahasa Inggris di Forum 2025
Strategi PSI 2029: Transformasi dari Partai Jelita ke Jelata demi Menangkan Pemilu
Desakan Mundur Gus Yahya dari Ketum PBNU: Kronologi, Isi Risalah, dan Ultimatum 3 Hari