PARADAPOS.COM -Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membuka persidangan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung para pemohon, yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai termohon, absen pada persidangan di MK.
"Pasangan prinsipal tidak hadir pada kesempatan ini yang mulia," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Selanjutnya Hakim Suhartoyo mengingatkan semua pihak agar menghormati pengucapan putusan, dengan tidak menyampaikan interupsi selama persidangan berlangsung.
"Majelis hakim hanya membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja, selebihnya dianggap diucapkan, dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan tak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan," kata Suhartoyo
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan, Senior Partai Syaifullah Tamliha: PPP Dibinasakan oleh Jokowi!
Punya Modal Besar: Pasca-Budi Arie Didepak, Pakar Politik Dorong Projo Jadi Oposisi Prabowo-Gibran!
Didampingi Istri, Ahmad Dofiri Kepergok ke Istana, Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid 3?
Profil Djamari Chaniago: Jenderal Yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Menko Polkam