PARADAPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan berita acara tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Setelah dibacakan Hasyim bersama anggota KPU lainnya melakukan penandatanganan berita acara. Penandatanganan berita acara ini memakan waktu kurang lebih 15 menit karena terdiri dari beberapa rangkap.
"Demikian tadi penandatanganan berita acara tentang penetapan pasangan calon presiden dan Calon wakil presiden terpilih," kata Hasyim di ruang rapat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
"Karena memang agendanya tanda tangan di dalam forum. Kalau rapat pleno belum dibuka sudah ditandatangani, malah tanda tanya nanti," kata Hasyim berkelakar.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Rabu (24/4).
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim, membacakan berita acara.
Hasyim menuturkan, Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
“Dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” jelasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pesan Menohok SBY: Jangan Ganggu Aceh, Kembalikan 4 Pulau Tersebut ke Tuannya!
Tito Punya Agenda Tersembunyi Goyang Prabowo dari Dalam?
Eks Ketua BEM UI Sebut Jokowi Bisa Pakai Cara Brutal Pertahankan Kekuasaan Gibran: Politik Sandera
Pencaplokan 4 Pulau Aceh Dicurigai untuk Kepentingan Politik Dinasti Jokowi Melalui Mendagri Tito