PARADAPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan berita acara tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Setelah dibacakan Hasyim bersama anggota KPU lainnya melakukan penandatanganan berita acara. Penandatanganan berita acara ini memakan waktu kurang lebih 15 menit karena terdiri dari beberapa rangkap.
"Demikian tadi penandatanganan berita acara tentang penetapan pasangan calon presiden dan Calon wakil presiden terpilih," kata Hasyim di ruang rapat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
"Karena memang agendanya tanda tangan di dalam forum. Kalau rapat pleno belum dibuka sudah ditandatangani, malah tanda tanya nanti," kata Hasyim berkelakar.
Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Rabu (24/4).
Artikel Terkait
Jokowi Pilih Forum Bloomberg, Abaikan Sidang Ijazah Palsu: Analisis Dampak Politik
Analisis Posisi Jokowi Pasca Lengser: Prabowo Subianto Kuasai Panggung Politik
Tony Rosyid: Tuntut Pertanggungjawaban Jokowi 10 Tahun Memimpin Itu Wajar
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kasus Pajak PT Djarum yang Menggegerkan