paradapos.com: Aksi bak pemandu sorak calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menyemangati para pendukungnya dalam mendukung calon presiden (Capres) Prabowo Subianto saat debat perdana berbuntut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selain sudah memberi teguran kepada Gibran usai debat capres perdana Selasa (12/12/2023), kini mengeluarkan larangan tim pasangan Capres – Cawapres untuk memberi kode atau berlaku provokatif dalam memberikan dukungan semangat saat debat berlangsung.
Kelakuan bak pemandu sorak berdiri sambil menggerakkan kedua tangannya naik-turun yang dilakukan seorang Cawapres itu langsung dievaluasi KPU sehingga keluar teguran dan larangan yang tegas dalam menjaga ketertiban panggung debat.
Pada debat kedua, dipastikan Gibran tidak akan duduk sebagai pendamping atau penyemangat karena dia akan tampil sebagai peserta debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023). Gibran akan berdebat dengan Cawapres nomor 1 Muhaimin Iskandar dan Cawapres nomor 3 Mahfud MD.
Tema debat kedua (Cawapres): Ekonomi (ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital), Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN-APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, hasil evaluasi dari debat Capres perdana yang diwarnai aksi bak pemansu sorak dari seorang Cawapres Gibran itulah yang mendasari teguran sekaligus larangan dari KPU.
"Hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, ada pasangan calon yang memberikan tanda atau kode atau gerakan yang menyemangati pendukungnya, itu semuanya tidak boleh, dan kami sampaikan dalam rapat evaluasi kemarin," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.
Artikel Terkait
Projo Hapus Wajah Jokowi di Logo: Analis Sebut Strategi Akal-Akalan yang Telat
Projo Dukung Jokowi, Pengamat Sebut Ada Upaya Rongrong Kepemimpinan Prabowo
Bimteknas PKS 2025: Strategi Penguatan Pejabat Publik untuk Pelayanan Inovatif
Puan Maharani Soroti Utang Kereta Cepat Whoosh, DPR Bakal Bahas Tuntas