MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP di Jabar

- Selasa, 21 Mei 2024 | 04:45 WIB
MK Tolak Gugatan Sengketa Pileg PDIP di Jabar



PARADAPOS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDIP.


“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/5).



Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, ternyata posita permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan C. Hasil suara PDIP sebesar 113.426 suara.


“Namun dalam petitum angka 3, pemohon meminta menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C. Hasil Pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDIP berjumlah 111.426 suara, sedangkan PAN 106.848 suara," rincinya.


Kemudian, pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara.


Halaman:

Komentar