PARADAPOS.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU ) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDIP.
“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (21/5).
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, ternyata posita permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut pemohon di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan C. Hasil suara PDIP sebesar 113.426 suara.
“Namun dalam petitum angka 3, pemohon meminta menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan C. Hasil Pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDIP berjumlah 111.426 suara, sedangkan PAN 106.848 suara," rincinya.
Kemudian, pada petitum angka 5, pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara.
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PBNU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden: Alasan & Dampaknya
Pembalakan Liar di Sumatera Diduga Picu Banjir Bandang, Desakan Tangkap Korporasi Menguat
Dasco vs Sjafrie: Sinergi Dua Penopang Utama Pemerintahan Prabowo, Bukan Rivalitas