MA telah secara resmi membatalkan usia kepala daerah yang sebelumnya mewajibkan syarat 30 tahun.
Pembatalan syarat minimal kepala daerah itu sendiri tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Putusan ini ditetapkan oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cerah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyunadi pada 29 Mei 2024. Termohon putusan ini merupakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Amar Putusan, Kabul Permohonan Hum," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024).
Dengan adanya keputusan ini, maka Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024 sudah bolegh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Adik Gibran Rakabuming Raka ini dikabarkan akan maju Pilgub DKI Jakarta bersama Budi Djiwandono.
Mengacu pada putusan MA yang dianggap hanya menguntungkan Kaesang, netizen pun menyerbu Instagram anak bungsu Jokowi tersebut.
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?