PARADAPOS.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui masih melihat kesiapan infrastruktur terkait rencana berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia mengaku target awal berkantor di bulan Juli ini terhambat, karena di wilayah IKN setiap hari hujan deras.
"Ya melihat itu tadi, kesiapan itu. Kalau itu siap, kemarin memang targetnya kan Juli, tetapi kan lihat ke IKN, tiap hari hujan trus, hujan deres banget jadi memang pekerjaan banyak yang mundur, dan itu biasa dalam proyek besar," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7).
Menurutnya, proyek sebesar IKN tidak hanya dibangun 2 sampai 3 tahun. Ia menyebut, IKN merupakan proyek jangka panjang.
Ia pun menyatakan bahwa saat Upacara 17 Agustus 2024 nanti tidak sepenuhnya IKN selesai. Ia menyebut, saat Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) baru rampung sekitar 15 persen.
"Jadi jangan membayangkan kita upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya. Tidak seperti itu, banyak yang baru menurut saya. Paling nanti 17 Agustus itu paling dihitung semuanya secara keseluruhan mungkin ya 15 persen," ucap Jokowi.
Kepala negara mengakui, proyek IKN masih sangat membutuhkan investor dari dalam maupun luar negeri.
"Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar. Itu yang sedang kita kejar," papar Jokowi.
Ia menyatakan, proyek pembangunan seperti gedung pusat pemerintahan di Ibu Kota baru itu saat ini masih sepenuhnya menggunakan APBN.
"Kalau pemerintah kan kewajiban dari gedung-gedung pemerintahan istana presiden, wakil presiden dan oleh karena itu 100 persen dari APBN," pungkas Jokowi.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Ormas Amar Maruf: Yang Bubarkan FPI Kini Sesalkan Tak Ada yang Jalankan Fungsi Itu
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Anjlok 30 Poin dalam Sembilan Bulan
Denny Indrayana dalam Surat Terbuka ke Prabowo: Setuju Gibran Dipecat, Posisi Duduk di Sidang Kabinet Dinilai Langgar Protokoler
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus