PARADAPOS.COM -Dalam revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib disebutkan DPR bisa mencopot pejabat negara. Aturan baru tersebut, menuai polemik di tengah masyarakat dan disebut sebagai senjata untuk menekan lembaga tertentu.
Menanggapi hal itu, Wasekjen PDIP Adian Napitupulu menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang kurang berkenan dengan aturan tersebut, ia mempersilakan agar mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji.
"Ya bisa dibawa ke MK kalau gak setuju. Gampang saja kok ada mekanismenya. Kalau tidak setuju, kan ada mekanisme tidak setuju. Kita tuh sekarang punya mekanisme, elo tidak setuju, ketika bertentangan sama UU ya elo JR (Judicial Review), ketika bertentangan sama konstitusi, ya elo bawa ke MK,” tegas Adian di Gedung Nusantara, Komplek DPR, Senayan, Kamis, 6 Februari 2025.
Menurutnya, semua masyarakat bisa mengikuti uji yudisial tentang peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
"Dan kita mau semua masyarakat bisa mengikuti mekanisme itu. Sehingga ketidaksetujuan itu disalurkan lewat mekanisme konstitusional. Itu saja,” tandasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di Baleg tentang perubahan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.
Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR,” demikian Sturman Panjaitan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kabinet Bayangan Diduga Didanai Asing, Rumah Pancasila Minta PPATK Usut Aliran Dana
Damai Hari Lubis Sorot Potensi Perubahan Sikap dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
BRIN Pamerkan Sepatu Lokal Pesanan Presiden, Harga Mulai Rp75 Ribu untuk Sekolah Rakyat
Rocky Gerung Desak Prabowo Batalkan Perjanjian Politik dengan Elite demi Bangun Kontrak Sosial Baru Bersama Rakyat