PARADAPOS.COM - PDIP menyoroti penetapan hakim Djuyamto sebagai tersangka kasus suap, mengingat hakim tersebut sebelumnya pernah menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Djuyamto merupakan satu dari beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO).
Selain Djuyamto, tersangka lainnya mencakup tiga hakim lain, seorang panitera muda dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta seorang pengacara.
PDIP menyoroti fakta bahwa Djuyamto pernah menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur.
Putusan sidang yang digelar pada Kamis, 13 Februari, menyebut bahwa dalil permohonan yang diajukan Hasto tidak memenuhi syarat formil dan materil yang jelas.
KPK Tanggapi Sentilan PDIP soal Hakim Djuyamto
Pernyataan PDIP soal keterkaitan masa lalu hakim Djuyamto dengan praperadilan Hasto langsung ditanggapi oleh KPK.
KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Djuyamto tidak berkaitan dengan perkara Hasto, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti dalam kasus suap ekspor CPO.
Kasus ini pun menimbulkan dinamika baru dalam hubungan antara PDIP dan KPK, menyusul ketegangan yang sudah terjadi sejak praperadilan Hasto ditolak.
Pengungkapan kasus suap yang menyeret hakim terkait menambah lapisan kontroversi dalam ranah hukum dan politik nasional.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Sebut Ada 7 Bahasa Prioritas
Jokowi Sebut Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Sudah Sesuai Aturan dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Kerusuhan Agustus 2025: Pengamat Sebut Stabilitas Bukan Hanya Soal Bayang-Bayang Jokowi
Wartawan Parlemen Kecam Benny Harman soal Ucapan Otak Kamu Ada Gak, Minta Maaf atau Dilaporkan ke MKD