PARADAPOS.COM -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) menuai sorotan tajam.
Dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang demi menjaga stabilitas politik nasional.
“Permendagri yang memasukkan empat pulau yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Aceh, lalu diubah menjadi wilayah Sumatera Utara, perlu ditinjau ulang untuk menjaga kondusifitas politik dalam negeri,” ujar Andi kepada RMOL, Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketegangan antarprovinsi. Khususnya antara Aceh dan Sumt, serta antara Aceh dan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tidak hanya memicu kekecewaan di kalangan masyarakat Aceh, tetapi juga membuka ruang bagi potensi perpecahan sosial dan politik yang lebih luas.
"Instabilitas di kawasan Sumatera jika tidak direspons segera dapat berdampak kepada posisi politik Presiden Prabowo," tegas Andi mengingatkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
DPP AKJII Desak Presiden Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Kasus Mantan Jampidsus
Menteri Keuangan dan Dirut Agrinas Saling Lempar Bola soal Pengadaan 1,8 Juta Kipas Angin Rp1,8 Triliun
Surya Paloh: Jangan Harapkan Generasi Senior, Masa Depan Ada di Tangan Anak Muda
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dinilai Menggerus Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan