PARADAPOS.COM - Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Republik Indonesia resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai tenaga ahli pimpinan.
Keputusan ini disampaikan melalui surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Eni Rukawiani.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masa kontrak kerja Beathor telah berakhir pada 30 Juni 2025. Selain itu, keputusan tidak memperpanjang kontraknya juga didasarkan pada hasil evaluasi yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan," demikian bunyi surat resmi yang dikutip redaksi.
Pemberhentian Beathor terjadi tidak lama setelah ia melontarkan tudingan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merupakan hasil cetak ulang di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah tayangan di stasiun televisi iNews.
Beathor selain sebagai kader PDI Perjuangan juga pernah dilantik sebagai salah satu petinggi di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Jokowi Gelisah dengan Nasib Gibran dan Bobby
Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan Celana Dalam, Guntur Romli: Gerombolan Ternak!
Pengamat Sindir Wapres Gibran: Janji 19 Juta Lapangan Kerja Malah Jadi 19 Juta PHK
Jokowi Minta Perlindungan Prabowo atas Kasus yang Membelit Dia dan Keluarganya