paradapos.com -- Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengungkapkan, pihaknya belum lama ini menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan sebanyak 14 caleg DPR RI Dapil Sultra diduga melakukan pelanggaran pemilu (kampanye diluar jadwal).
Iwan Rompo menjelaskan belasan caleg tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492. Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap 14 caleg yang diduga melanggar aturan kampanye untuk dimintai keterangan.
"Bawaslu mengundang 14 Caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebanyak 14 caleg DPR RI dapil Sultra yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye yakni Ridwan Bae (Partai Golkar), Muh. Endang SA (Partai Demokrat), Amaluddin (Partai Gelora), Fajar Hasan (PDIP), dan Andi Sumangerukka (PPP).
Artikel Terkait
Bahlil Siap Berkorban Demi Swasembada Energi: Tantangan & Dugaan Sabotase Proyek RDMP Balikpapan
Luhut Pandjaitan Bantah Keras Punya Saham Toba Pulp Lestari, Usul Pencabutan Izin ke Prabowo
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo, Staf Bersihkan Sepatunya