paradapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan bahwa lebih dari 32 ribu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Hedi Ardia, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jabar, mengungkapkan bahwa 32.712 penyandang disabilitas mental akan bergabung dengan kelompok penyandang disabilitas lainnya, total mencapai 146.751 orang di Jawa Barat.
"Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," ungkap Hedi, yang dikutip pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Sidang Etik Firli Bahuri Terbuka untuk Umum, Dewas KPK Gelar Pembacaan Vonis
Hedi menekankan, pelibatan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih bukanlah hal baru, karena pada Pemilu 2019, mereka juga sudah ambil bagian karena memiliki hak pilih.
Artikel Terkait
Pertarungan Politik di Balik Pengawasan Pemilu 2024: Buku Baru Anggota Bawaslu Puadi Mengungkap Fakta
Desakan ke Prabowo: Proses Hukum Jokowi dan Luhut Dinanti Publik
Analisis Peluang Prabowo Subianto Menang Pilpres 2029: Petahana Tanpa Lawan?
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Pro Kontra dan PANDANGAN NasDem yang Mendukung