PARADAPOS.COM -Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.
Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti. Sebab pembangunan IKN telah menelan anggaran besar.
“Nanti kita lihat ini kan masih 2028. Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Ia kembali menyinggung rekomendasi Nasdem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.
“Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” tegasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PDIP Desak Gibran Klarifikasi soal Dugaan Pemberian Uang ke Mahasiswa UBK
PMII Desak Evaluasi Total Kabinet Prabowo-Gibran dalam Aksi di Depan Gedung DPR
Djarot Tuding Arahan Jokowi ke PSI untuk Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode sebagai Skenario Politik Jangka Panjang
PDIP: Kritik Partai Koalisi soal Posisi di Luar Kabinet Tak pada Tempatnya