PARADAPOS.COM -Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik pada 2028.
Hal itu ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Saan mustopa, mendukung kebijakan tersebut dengan catatan selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti. Sebab pembangunan IKN telah menelan anggaran besar.
“Nanti kita lihat ini kan masih 2028. Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujar Saan lewat keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Ia kembali menyinggung rekomendasi Nasdem sebelumnya yang mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN untuk memanfaatkan fasilitas di sana.
“Kalau ada Wapres berkantor di sana kan aktivitas di IKN pun menjadi lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” tegasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Bahasa Asing Diajarkan Sejak Kelas 1 SD, Sebut Ada 7 Bahasa Prioritas
Jokowi Sebut Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet Sudah Sesuai Aturan dan Minta Publik Tak Berspekulasi
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Akar Kerusuhan Agustus 2025: Pengamat Sebut Stabilitas Bukan Hanya Soal Bayang-Bayang Jokowi
Wartawan Parlemen Kecam Benny Harman soal Ucapan Otak Kamu Ada Gak, Minta Maaf atau Dilaporkan ke MKD