paradapos.com - Pemprov DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II secara bertahap.
Pencairan dana ini disambut gembira oleh para penerima manfaat, terutama para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan, pencairan KJP Plus tahap II tahun 2023 bulan November dan Desember akan dilaksanakan mulai, 30 Desember 2023 dengan jumlah sebanyak 80.127 peserta didik.
Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.
Berikut uraian pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 20223 berdasarkan jenjang sekolah:
Bantuan untuk Siswa SD/MI
Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp135.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.
Ada pula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.
Artikel Terkait
12 Startup Tandatangani MoU dengan Investor di Pertamuda Seed & Scale 2025, Bukti Inovasi Energi Berkelanjutan
Dividen Interim SMSM Tahap II Cair Rp230 Miliar: Ini Nilai per Saham, Jadwal, dan Payout Ratio
Laba Sari Roti (ROTI) Anjlok 45%: Penyebab & Strategi Bangkit di Tengah Daya Beli Lesu
Ekonomi Digital Indonesia Tembus Rp 1.497 Triliun! Proyeksi 2030 Capai Rp 5.700 Triliun