paradapos.com - Pemerintah telah memulai pencairan bansos BPNT 2024 tahap 1 pada minggu ini, 10 Januari 2024. Pencairan bansos ini dilakukan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan pangan harian.
Pencairan bansos BPNT tahap 1 dilakukan dengan alokasi 3 bulan, atau Rp 600 ribu bagi KPM yang mendapatkan bansos BPNT via Pos Indonesia.
Bansos BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bansos BPNT ditentukan berdasarkan berbagai faktor, di antaranya kondisi ekonomi, jumlah anggota keluarga, dan data sosial ekonomi yang telah tercatat.
Pencairan bansos BPNT dilakukan melalui dua metode, yaitu via Pos Indonesia dan transfer rekening KKS.
Untuk dapat menerima BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai dan Nontunai.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat