paradapos.com: Tersangka inisial DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat waktu dekat.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakarta Pusat Yon Yuviarso, Sabtu (13/1/2024). “Benar, Rabu (10/1/2024) kami telah menerima penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Kemenhan,” kata Yon.
Menurut Yon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan ini, penyidik Kejati DKI Jakarta telah menetapkan DI selaku pimpinan BNI Kantor Cabang Pembantu Kemenhan dan DP selaku Senior Relation Manager (SRM) BNI SKM Jakarta Sudirman sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat