paradapos.com - Bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bansos ini berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp250.000 per bulan.
PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan Mendapatkan Bansos PKH
Pemilik KIS yang ingin mendapatkan bansos PKH harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng)
- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan
- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat