Pahami Syaratnya! Pemilik KIS PBI JK Dapat Bansos Rp250.000, Begini Cara Mendapatkannya

- Senin, 15 Januari 2024 | 02:40 WIB
Pahami Syaratnya! Pemilik KIS PBI JK Dapat Bansos Rp250.000, Begini Cara Mendapatkannya

paradapos.com - Bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bansos ini berupa Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp250.000 per bulan.

PKH merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan Mendapatkan Bansos PKH

Pemilik KIS yang ingin mendapatkan bansos PKH harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng)

- Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan

- Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya

Halaman:

Komentar