paradapos.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak cuaca ekstrem.
Bansos tambahan ini dikenal sebagai BLT El Nino. BLT El Nino 2024 akan dicairkan hingga bulan Juni 2024 dengan total dana sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, tidak semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan BLT El Nino. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos tambahan ini.
Kriteria Penerima BLT El Nino 2024
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BLT El Nino 2024:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM harus terdaftar dalam DTKS yang merupakan basis data penerima bantuan sosial dari pemerintah. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Artikel Terkait
Kredit Perumahan Mandek, Menteri Keuangan Khawatirkan Daya Beli Masyarakat
Bursa Asia Anjlok: Penyebab, Dampak ke Indonesia, dan Prediksi ke Depan
Analisis IHSG Hari Ini: Proyeksi 8.150-8.350 Dipicu Data Ekonomi Q3 2025 & Rebalancing MSCI
Semangat Cokroaminoto & Program Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Menkop Ferry Bangun Ekonomi Umat