paradapos.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak cuaca ekstrem.
Bansos tambahan ini dikenal sebagai BLT El Nino. BLT El Nino 2024 akan dicairkan hingga bulan Juni 2024 dengan total dana sebesar Rp 1,2 juta.
Namun, tidak semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan BLT El Nino. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos tambahan ini.
Kriteria Penerima BLT El Nino 2024
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BLT El Nino 2024:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
KPM harus terdaftar dalam DTKS yang merupakan basis data penerima bantuan sosial dari pemerintah. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Artikel Terkait
Target Ekonomi 8% Prabowo: Solusi Atasi Pengangguran & Genjot Lapangan Kerja Formal
Harga Emas Anjlok ke Level Terendah 3 Pekan, Ini Penyebab dan Proyeksinya ke Depan
Analisis IHSG & Rekomendasi 4 Saham Pilihan: BMRI, BRPT, FORE, RATU (Buy on Weakness!)
Strategi Purbaya Yudhi Sadewa Tekan Utang Rp9.138 Triliun: Fokus pada Efisiensi dan Pacu Ekonomi