paradapos.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan sosial tunai sebesar Rp600 ribu per bulan.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, bantuan ini dapat menjadi penunjang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan Rp600 ribu dari pemerintah, Anda dapat melakukan pengecekan secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Tunai Rp600 Ribu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima bantuan sosial tunai Rp600 ribu dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Artikel Terkait
Wall Street Pekan Depan: Ujian Laporan Keuangan Big Cap & Sentimen Suku Bunga The Fed
Analisis IHSG Pekan Depan: Proyeksi 8.000 - 8.280 & Rekomendasi Saham Pilihan
Program Transmigrasi 2024: Dapat Lahan 2 Hektare & Jaminan Hidup
Laba Bersih PGN (PGAS) Capai Rp 3,9 Triliun di Kuartal III 2025, Pendapatan Naik 3,8%