Klariļ¬kasi PIK 2: Proyek Tropical Coastland Bukan Bagian dari Pengembangan
Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menegaskan posisinya sebagai pengembang properti terkemuka di kawasan strategis pesisir utara Jakarta hingga Tangerang. Pengembang memberikan klarifikasi resmi mengenai status Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Putusan Mahkamah Agung dan Dampaknya
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 12/P/HUM/2025 telah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 12 Tahun 2024. Putusan ini menyatakan ketentuan mengenai Proyek Pengembangan Tropical Coastland tidak sah dan batal demi hukum.
Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan Permenko No. 16 Tahun 2025 yang secara resmi menghapus Proyek Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional.
Artikel Terkait
Indonesia Optimis Dapat Tarif Ekspor 0% ke AS, Susul Malaysia dan Kamboja
Semen Baturaja (SMBR) Resmi Buka Lini Bisnis Baru, Ini Strategi untuk Genjot Daya Saing dan Pendapatan
OLIVE Group Akuisisi OLIV: Langkah Strategis Wujudkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Guncangan Besar! PT Timah (TINS) Rombak Total Direksi, Eks Bos PGN & Inalum Ambil Alih Posisi Kunci