paradapos.com - Terdakwa Bayu Firlen yang membagikan video syur mirip Rebecca Klopper, divonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan kasus video asusila mirip artis Rebecca Klopper pun telah terungkap ke publik.
Bayu Firlen menghadiri sidang bersama pengacaranya, Rika Sandria Putri.
Baca Juga: Brand Janna Ameera Tampil Memukau Pada Gelaran Fashion Show bertajuk “Romantic Blossom”
Majelis Hakim akhirnya memutuskan Bayu Firlen bersalah karena menyebarkan video asusila mirip Rebecca Klopper.
Bayu Firlen divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Majelis hakim yang membacakan putusan terhadap Bayu Firlen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, "Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar."
Baca Juga: IVE Rilis Lagu 'All Night', Remake Lagu Milik Icona Pop
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," lanjutnya.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan diskusi dengan pengacara apakah akan mengajukan banding kepada Bayu Firlen.
Bayu Firlen pun memutuskan menerima putusan yang diberikan Majelis Hakim.
"Diterima," jawab Bayu Firlen.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kenaikan Pajak Hiburan 40% Tak Masuk Akal
Seperti yang telah diketahui sebelumnga, Bayu Firlen sebelumnya sempat ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: alonesia.com
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412