paradapos.com - Himchan lolos lagi dari jeratan dari hukuman penjara meski sudah tiga kali terlibat kasus kekerasan seksual.
Mantan member B.A.P itu tidak dipenjara melainkan mendapat hukuman percobaan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Kamis (1/2), Divisi Kriminal Pengadilan Distrik Barat Seoul mengadakan persidangan terhadap kasus pelanggaran seksual Kim Himchan.
Baca Juga: Haerin NewJeans Mirip Karakter Anime Tampil di Ajang Seoul Fashion Week 2024
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412