paradapos.com - Himchan lolos lagi dari jeratan dari hukuman penjara meski sudah tiga kali terlibat kasus kekerasan seksual.
Mantan member B.A.P itu tidak dipenjara melainkan mendapat hukuman percobaan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Kamis (1/2), Divisi Kriminal Pengadilan Distrik Barat Seoul mengadakan persidangan terhadap kasus pelanggaran seksual Kim Himchan.
Baca Juga: Haerin NewJeans Mirip Karakter Anime Tampil di Ajang Seoul Fashion Week 2024
Hakim Ketua Kwon Sung Soo menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, ditangguhkan dengan masa percobaan 5 tahun atas tuduhan pemerkosaan dan pelanggaran Undang-Undang Hukuman Kejahatan Seksual (merekam atau melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan kamera atau media komunikasi).
Selain masa percobaan, Himchan diwajibkan mengikuti kelas pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam.
Baca Juga: Choi Sooyoung SNSD Tak Menyangka Terpilih Co-Host Acara '2009 Hit Song Championship'
Himchan juga dikenakan pembatasan pekerjaan selama 3 tahun, artinya ia dilarang bekerja di tempat yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediakepri.co
Artikel Terkait
Bukan Cuma Nikita Mirzani, JPU Juga Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Kasus Reza Gladys
Still Single VISION+: Review Sinopsis, Pemain, dan Cara Nonton
Raisa Absen Sidang Cerai Perdana, PA Jaksel Ingatkan Risiko Gugatan Dibatalkan
Hasil Pemeriksaan Medis Mengejutkan Biru di Terbelenggu Rindu Episode 412