KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar

- Kamis, 18 Desember 2025 | 06:50 WIB
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar
Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Ungkap Pemerasan Capai Rp201 Miliar, 11 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Ungkap Pemerasan Capai Rp201 Miliar, 11 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama 10 tersangka lainnya diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan yang nilainya melampaui Rp201 miliar.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyerahkan barang bukti dan 11 tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 18 Desember 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi memasuki tahap penuntutan.

"Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II untuk 11 tersangka tersebut," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nilai Rp201 Miliar Masih Diduga Minimal

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa angka Rp201 miliar merupakan hasil identifikasi aliran dana melalui rekening para tersangka selama periode 2020 hingga 2025. Namun, jumlah tersebut diduga kuat masih merupakan nilai minimal dari total kerugian negara.

"Dugaan pemerasan mencapai Rp201 miliar melalui jalur perbankan. Jumlah ini belum termasuk pemberian tunai maupun gratifikasi dalam bentuk barang, seperti mobil, sepeda motor, hingga fasilitas keberangkatan ibadah Haji dan Umrah," ungkap Budi.

Daftar 11 Tersangka yang Dilimpahkan ke JPU

Selain Noel Ebenezer, berikut adalah sepuluh tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan ke JPU:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-2025)
  • Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025)
  • Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025)
  • Fahrurozi (Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode Maret-Agustus 2025)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
  • Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)

Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Bertambah

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu:

  • Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker)
  • Haiyani Rumondang (Eks Dirjen Binwasnaker)
  • Sunardi Manampiar Sinaga (Eks Kabiro Humas)

Berdasarkan prosedur, JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar