KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar

- Kamis, 18 Desember 2025 | 06:50 WIB
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar

Kasus Korupsi Kemnaker: KPK Ungkap Pemerasan Capai Rp201 Miliar, 11 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, bersama 10 tersangka lainnya diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan yang nilainya melampaui Rp201 miliar.

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P21)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyerahkan barang bukti dan 11 tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 18 Desember 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi memasuki tahap penuntutan.

"Penyidik telah menyelesaikan proses Tahap II untuk 11 tersangka tersebut," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Nilai Rp201 Miliar Masih Diduga Minimal

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa angka Rp201 miliar merupakan hasil identifikasi aliran dana melalui rekening para tersangka selama periode 2020 hingga 2025. Namun, jumlah tersebut diduga kuat masih merupakan nilai minimal dari total kerugian negara.

"Dugaan pemerasan mencapai Rp201 miliar melalui jalur perbankan. Jumlah ini belum termasuk pemberian tunai maupun gratifikasi dalam bentuk barang, seperti mobil, sepeda motor, hingga fasilitas keberangkatan ibadah Haji dan Umrah," ungkap Budi.

Halaman:

Komentar