MAKI mengapresiasi langkah KPK yang telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Namun, pengawalan tidak akan berhenti sampai di sini. Boyamin memastikan MAKI akan terus memantau perkembangan kasus, khususnya terkait penerapan pasal TPPU.
Boyamin juga mengingatkan KPK agar tidak membiarkan proses hukum berlarut-larut. MAKI siap mengajukan kembali gugatan praperadilan jika penanganan perkara dinilai mandek.
Dukungan KUHAP Baru untuk Pengawasan
Dorongan MAKI semakin kuat dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperluas objek praperadilan. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat menggugat proses penegakan hukum yang tertunda atau berlarut-larut, meski perkara belum dihentikan.
"Karena KUHAP yang baru itu kan sudah memberikan objek praperadilan makin luas... termasuk penanganan perkara yang tertunda, yang berlarut-larut, secara tidak sah, itu sekarang menjadi objek praperadilan," jelas Boyamin.
Ketentuan ini dinilai dapat membuat pengawasan terhadap kinerja KPK dan aparat penegak hukum lainnya menjadi lebih efektif.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun