PARADAPOS.COM – Tiga tersangka kasus pembunuhan dan penipuan eks Casis Bintara TNI AL Iwan Sutrisman Telambanua ditangkap tim gabungan Denpom Lanal Nias.
Dari ketiga tersangka, satu di antaranya oknum POM Lanal yang merupakan otak penipuan dan pembunuhan. Sedangkan dua tersangka lainnya berstatus warga sipil.
"Untuk info terkini, yang sudah tertangkap 1 orang TNI AL inisial AAM dan 2 orang warga sipil inisial MAA dan T. Sudah tiga orang yang sudah ditangani penyidik," ujar Danlanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah di Mako Lanal Nias, Nias Selatan, Sabtu (30/3/2024).
Dia mengungkapkan, penanganan kasus ini dilakukan secara berkolaborasi beberapa pihak, Polres Sawahlunto, Polres Salak, dan Pom Lantamal II Padang.
Artikel Terkait
Pencuri Motor di Kramat Jati Nyaris Tewas Diamuk Warga, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral! Habib Rizieq Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera, Tuding Menteri Bermental ABS
Sweeping Truk Bantuan di Aceh: Kronologi, Kericuhan, dan Penjelasan TNI Soal Bendera Bulan Bintang
Gagasan RIS: Solusi Federal Atasi Sentralisasi dan Ketimpangan Daerah di Indonesia?