PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi pada Jumat (6 Februari 2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan Mantan Menteri BUMN
Rini Soemarno, yang memimpin Kementerian BUMN pada periode 2014 hingga 2019, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan sekitar pukul 13.14 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Hingga berita ini diturunkan, proses wawancara dengan mantan menteri tersebut masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemeriksaan hari itu. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.
Rangkaian Pemeriksaan Pejabat Strategis
Pemanggilan Rini Soemarno bukanlah yang pertama. KPK telah menggelar serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah nama besar di lingkaran BUMN dan sektor energi dalam sepekan terakhir. Sehari sebelumnya, Kamis (5/2), mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati telah memenuhi panggilan penyidik. Sementara pada Selasa (3/2), giliran mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro yang diperiksa.
Pola pemeriksaan beruntun ini mengisyaratkan upaya penyidik untuk merekonstruksi alur pengambilan keputusan di tingkat paling tinggi, menelusuri ada tidaknya pembiaran atau penyimpangan prosedur yang berujung pada kerugian negara.
Diperiksa Bersama Tiga Saksi Lain
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro (eks Direktur Gas Bumi BPH Migas 2020–2022), Tutuka Ariadji (akademisi ITB yang juga mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM 2020–2024), serta Wiko Migantoro (mantan Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018–Maret 2022). Kehadiran para ahli dan mantan pejabat teknis ini dinilai krusial untuk memberikan konteks operasional dan kebijakan seputar kasus tersebut.
Asal-Usul Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini berakar pada kesepakatan pembayaran di muka (advance payment) senilai 15 juta dolar AS dari PGN kepada IAE. Dana itu disebut-sebut terkait rencana akuisisi Isargas Group, induk dari PT IAE, oleh PGN. Namun, penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: proses akuisisi itu diduga dilakukan tanpa uji tuntas (due diligence) yang memadai.
Alih-alih untuk kepentingan bisnis yang sehat, dana triliunan rupiah itu justru didalihkan untuk menalangi utang Isargas Group. Praktik inilah yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara, yang menurut perhitungan penyidik, mencapai sekitar Rp246 miliar.
Status Hukum Para Terduga
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PGN (2009–2017) Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebagai tersangka. Sementara itu, proses hukum sudah bergulir di meja hijau untuk dua pihak lainnya: mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim saat ini sedang menjalani persidangan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun Usai Tetapkan Enam Tersangka Suap Impor
Empat Pemuda di Aceh Tengah Divonis Kerja Sosial Ganti Penjara Atas Kasus Penganiayaan Anak
Sidang Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya
KPK Akui Peran Warganet Bongkar Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil ke Luar Negeri