KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun Usai Tetapkan Enam Tersangka Suap Impor

- Jumat, 06 Februari 2026 | 12:25 WIB
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Rawamangun Usai Tetapkan Enam Tersangka Suap Impor

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Jumat petang, 6 Februari 2026. Operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari penetapan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap yang terkait dengan proses impor barang oleh PT Blueray Cargo sehari sebelumnya.

Operasi Penggeledahan Masih Berlangsung

Tim penyidik KPK tiba di lokasi sejak siang hari dan masih aktif melakukan pencarian di beberapa ruangan hingga berita ini disusun. Suasana di sekitar kantor tersebut tampak diawasi ketat seiring berjalannya proses hukum yang sedang menjadi sorotan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. "Penggeledahan masih berlangsung," ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai perkembangan operasi di DJBC Rawamangun.

Enam Tersangka yang Ditetapkan

Penggeledahan ini berakar dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Keenam orang yang ditetapkan melibatkan pejabat DJBC dan pengurus perusahaan. Dari sisi institusi bea cukai, terdapat Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.

Selain itu, turut ditetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC dan Orlando Hamonangan yang berposisi sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menjerat John Field sebagai pemilik PT Blueray Cargo, bersama Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan yang menjabat Manager Operasional perusahaan tersebut.

Konteks dan Tindak Lanjut Kasus

Kasus ini menyoroti kerentanan pada proses impor barang, sebuah area yang secara teknis kompleks dan membutuhkan pengawasan ketat. Penetapan tersangka yang melibatkan pejabat struktural di direktorat penindakan sendiri menunjukkan dugaan penyimpangan yang serius. Para penyidik kini tengah mengumpulkan barang bukti pendukung untuk memperkuat proses hukum selanjutnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya terhadap tata kelola perdagangan internasional dan upaya reformasi birokrasi di sektor kepabeanan.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar