Sidang Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya

- Kamis, 05 Februari 2026 | 07:50 WIB
Sidang Ijazah Jokowi: Saksi KKN Dianggap Tidak Sinkron, Ini Analisis Lengkapnya

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Kesaksian Saksi KKN Dinilai Penuh Kontradiksi

Solo - Sidang citizen lawsuit (gugatan warga negara) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi ini menghadirkan tiga orang saksi, termasuk dua rekan Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Boyolali.

Penggugat Klaim Kesaksian Antar Saksi Tidak Konsisten

Muhammad Taufiq, salah satu penggugat, menyatakan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan pertentangan dalam keterangan para saksi. Menurutnya, narasi antara saksi yang mengaku rekan KKN dengan saksi lain yang disebut sebagai anak kandung warga setempat justru saling bertolak belakang, khususnya mengenai peristiwa pentas seni saat KKN.

"Logika saya ketika KKN, yang tampil itu memang warga. Bukan kami. Perbedaan ini menjadi sinyal awal adanya persoalan dalam kesaksian," ungkap Taufiq, seperti dikutip dari Tribun Solo.

Saksi Diduga Tidak Mengenal Lingkungan Desa Ketoyan dengan Baik

Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan mendasar para saksi tentang Desa Ketoyan. Ia mempertanyakan klaim saksi yang tinggal di rumah lurah, namun tidak mengetahui nama lengkap lurah, istrinya, bahkan keberadaan anak lurah yang memiliki kondisi khusus.

"Kalau benar dia tinggal di rumah pak Lurah, tentu dia hapal nama-namanya. Ketidaktahuan ini justru memperlemah klaim mereka sebagai peserta KKN di lokasi tersebut," imbuhnya.

Aspek Akademik dan Motivasi Saksi Dipertanyakan

Lebih lanjut, penggugat mempertanyakan pemahaman saksi mengenai syarat dan bukti akademik KKN. Tidak satupun saksi, menurut Taufiq, dapat menunjukkan bukti seperti sertifikat kelulusan KKN atau menjelaskan syarat akademiknya.

Pertanyaan kritis juga diajukan mengenai motivasi saksi. "Ketika ditanya apakah merasa dirugikan dengan gugatan CLS ini, semua saksi mengatakan iya. Ini pertanyaan jebakan yang prinsipil," ujar Taufiq. Ia menduga hal ini menunjukkan kepanikan dan keberpihakan tertentu.

Halaman:

Komentar