Empat Pemuda di Aceh Tengah Divonis Kerja Sosial Ganti Penjara Atas Kasus Penganiayaan Anak

- Jumat, 06 Februari 2026 | 12:00 WIB
Empat Pemuda di Aceh Tengah Divonis Kerja Sosial Ganti Penjara Atas Kasus Penganiayaan Anak

PARADAPOS.COM - Empat pemuda di Kabupaten Aceh Tengah divonis pidana percobaan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Takengon karena terbukti melakukan kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Hukuman penjara itu diganti dengan kewajiban kerja sosial selama 150 jam di rumah sakit setempat. Kasus yang mengundang perhatian ini berawal dari upaya keempat pemuda tersebut menangkap seorang pelaku pencurian mesin penggiling kopi, namun tindakan mereka berlanjut pada penganiayaan.

Vonis Kerja Sosial untuk Empat Pemuda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aldarada Putra, menyatakan Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat bersalah secara sah. Mereka terbukti turut serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Hakim sekaligus juru bicara pengadilan, Mula Warman Harahap, menjelaskan detail vonis tersebut. "Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan. Namun pidana penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 150 jam," jelasnya pada Jumat (6/2).

Kerja sosial akan dilaksanakan di RSUD Datu Beru dengan ketentuan lima jam per hari selama sepuluh hari dalam sebulan. Vonis ini bersifat percobaan; jika tidak dijalankan, hukuman penjara akan diberlakukan. Mula Warman juga menegaskan bahwa status hukum keempat pemuda masih sebagai terdakwa hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Awal yang Berawal dari Pencurian

Insiden ini berakar dari pencurian sebuah mesin penggiling kopi milik seorang warga pada Kamis (15/8/2025). Mesin itu diduga diambil dan dijual oleh seorang anak di bawah umur, berinisial F. Esok harinya, keempat pemuda berhasil menemukan anak tersebut di Kampung Kayu Kul.

Dalam proses penangkapan, terjadi insiden kekerasan. Korban dilaporkan ditampar, diikat tangannya, dan dianiaya secara bergantian di atas sepeda motor serta di beberapa lokasi lain. Aksi ini baru berhenti setelah korban berteriak meminta tolong, yang kemudian menarik perhatian warga. Anak itu akhirnya dibawa ke kepolisian, dan orang tuanya melaporkan tindakan penganiayaan yang dialami putranya, yang berujung pada proses hukum bagi keempat pemuda.

Pertimbangan Hakim yang Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta pidana penjara satu tahun enam bulan. Majelis Hakim memiliki pertimbangan khusus dalam memutuskan hukuman percobaan dan kerja sosial ini.

Mula Warman Harahap memaparkan beberapa pertimbangan tersebut. "Putusan Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Pertimbangan hakim antara lain melihat fakta persidangan dan kondisi perkara," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pertimbangan lain adalah adanya pengakomodasian pidana di luar penjara dalam paradigma hukum baru, yang tidak lagi berorientasi semata pada pembalasan.

Putusan ini mencerminkan upaya peradilan untuk mempertimbangkan konteks kejadian, meski tetap menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan oleh hukum.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar