PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pengkajian terhadap UU 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Salah satunya mengkaji soal substansi direksi maupun komisaris dalam regulasi yang dinyatakan bukan penyelenggara negara.
“Terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menegaskan terus berupaya menindak siapapun oknum atau pihak yang terbukti melakukan fraud, penipuan, persekongkolan, permufakatan jahat serta tipu muslihat yang berhubungan dengan aliran dana dari negara ke BUMN atau korporasi.
“Unsur fraud-nya, kemudian ada unsur aliran uang negara di situ yang katakanlah terkait dengan satu kegiatan atau satu operasi yang terjadi di BUMN. Dan saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH untuk melakukan penelitian lebih jauh,” jelasnya.
Seperti diketahui, UU 1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.
Adapun Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Sementara untuk Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Fraksi PDI-P dan PAN Desak Hukuman Mati untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang Jadi Tersangka Korupsi PLN, Asabri, dan Krakatau Steel
Parlemen Dorong Pengusutan Aset Baru Usai Brankas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Jampidsus
Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya
Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar