PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung mengonfirmasi status tersangka yang kini disandang oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Febrie. Konfirmasi ini disampaikan Rudi di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Belum Ada Penahanan, Proses Pemeriksaan Segera Dimulai
Rudi Margono mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor. Namun, ia menegaskan bahwa langkah penahanan belum diambil.
"Belum, belum dilakukan penahanan, kan informasinya (baru ditetapkan tersangka)," ujar Rudi saat ditemui di kompleks Kejaksaan Agung.
Mengenai keberadaan Febrie saat ini, Rudi mengaku belum mendapatkan informasi yang detail. Ia juga belum dapat memastikan apakah Febrie masih berada di kediamannya atau tengah dalam pengawalan khusus tim Kejaksaan.
"Saya belum tahu (posisinya), karena kita masih sibuk ini tadi," katanya.
Rudi menambahkan, proses hukum terhadap Febrie akan segera memasuki tahap pemeriksaan. Pihaknya baru saja menerima berkas teknis terkait perkara tersebut dan akan mempelajarinya secara mendalam.
"Baru akan dimulai ya (pemeriksaannya). Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelas Rudi.
Konsolidasi Internal dan Fokus Pemulihan Aset
Pasca peralihan kepemimpinan di Gedung Bundar, Rudi Margono menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal. Langkah ini untuk menentukan skala prioritas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Selain menyelesaikan kasus-kasus yang tengah berjalan, ia menekankan pentingnya pemulihan aset negara. Menurutnya, aspek ini tidak kalah krusial dalam pemberantasan korupsi.
"Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery (pemulihan aset) dalam penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Tiga Kasus Besar yang Menjerat Febrie
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar dari Kortas Tipikor Polri. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus ini sudah lama dinanti publik.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Don Ritto (DR) dan F. Habiburokhman menegaskan bahwa inisial F merujuk pada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai nama ini sudah seharusnya diketahui secara gamblang oleh masyarakat.
Untuk diketahui, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan. Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi.
Penyidikan gabungan ini mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera. Selain itu, ada dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Artikel Terkait
Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya
DPR Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bentuk Panja Khusus
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Asabri
Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Pengusaha Don Ritto sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU