PARADAPOS.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat desakan hukuman mati dari anggota Komisi III DPR RI. Desakan ini muncul setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar: pengadaan batu bara di PLN, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel. Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN menyampaikan tuntutan tersebut dalam rapat Komisi III DPR RI yang digelar pada Sabtu, 11 Juli 2026. Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.
Desakan Hukuman Mati Mengemuka di Rapat Komisi III
Suasana rapat di gedung DPR RI pada Sabtu lalu terasa berbeda. Bukan sekadar agenda rutin, pertemuan itu menjadi ajang luapan kekecewaan para wakil rakyat terhadap dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Ketua Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan kemarahannya.
Menurut Falah, kasus yang menjerat Febrie bukanlah perkara biasa. Ia menyebut skandal ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih karena dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia," katanya.
"Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," tegas Falah dalam rapat.
Dampak Luas yang Dikhawatirkan Anggota DPR
Lebih dari sekadar tuntutan hukuman, Falah juga menyoroti dampak sistemik dari dugaan korupsi tersebut. Ia menilai kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia pun menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus ini.
"Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan blackout PLN karena kasus batu bara. Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikkan apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.
Suasana serupa juga terlihat dari pernyataan Ketua Fraksi PAN Komisi III DPR RI, Endang Agustina. Dengan nada prihatin, ia mengingatkan bahwa praktik serupa telah terjadi berulang kali dan meninggalkan luka bagi masyarakat.
"Banyak sekali kasus-kasus yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan," katanya.
"Itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat mencederai perasaan masyarakat," ujarnya.
Harapan Masyarakat yang Terkhianati
Endang menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman berat. Ia merasa masyarakat sudah terlalu lama berharap aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, namun kenyataannya justru sebaliknya.
"Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi tetapi malah korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat," katanya.
"Kalau perlu dihukum mati apa yang seperti disampaikan Gus Falah tadi," katanya.
Di ruang rapat yang sama, desakan dari dua fraksi besar ini menjadi sinyal bahwa kasus Febrie Adriansyah akan terus menjadi sorotan publik. Dengan dua tersangka yang telah ditetapkan, publik kini menanti langkah selanjutnya dari penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Parlemen Dorong Pengusutan Aset Baru Usai Brankas Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas Disita dari Rumah Eks Jampidsus
Dua Deputi KPK Batal Hadiri Konferensi Pers di Polda Metro, Ini Alasannya
Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Tiga Kasus Korupsi Besar
DPR Desak Hukuman Mati untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bentuk Panja Khusus